Contoh Kasus Korupsi di BUMN
Contoh Kasus Korupsi di Badan BUMN
Kasus Korupsi di BUMN
Contoh Kasus Korupsi
Contoh Kasus Korupsi di BUMN. Pada artikel ini hanya membuat Contoh Kasus Korupsi rekayasa yang mengindikasikan bahwa seseorang yang berada maupun "orang dalam" di suatu badan, yang dimana contohnya adalah badan (BUMN) yang terindikasi melakukan korupsi dengan melakukan pelelangan yang sudah terencana, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang besar. Artikel Contoh Kasus Korupsi ini hanya dijadikan sebagai materi pereferensi ataupun hanya untuk tujuan mendidik, bukan menjatuhkan ataupun menjelekkan satu badan tertentu.Mr X, sebagai Direktur Utama dari BUMN telah menjual sebuah tanah negara yang merupakan aset perusahaan BUMN yang dipunyai oleh negara yang dipimpinnya kepada Mr P seluas lima puluh Ha. Tetapi sebelum melakukan transaksi penjualan tersebut, Mr X mengadakan beberapa kali pertemuan dengan Mr P sehingga tercapailah sebuah kesepakatan bersama, bahwa Mr X akan turut menurunkan harga NJOP tanah serta sistem pembayaran dari Mr P akan dilaksanakan secara bertahap dan perlahan. Kemudian Mr X meminta kepada Mr P agar turut menyertakan dua perusahaan pendamping supaya memenuhi persyaratan formal dalam proses lelang-melelang.
Selanjutnya, Mr X berusaha supaya terjadi penurunan harga NJOP atas tanah sehingga harga NJOP tanah tersebut sesuai dengan kesepakatan harga yang sebelumnya sudah dibuatnya dengan Mr P dan meminta suatu perusahaan appraisal untuk segera membuat taksiran harga jual sesuai dengan permintaan dan kesepakan sebelumnya.
Mr X kemudian mengatur siasat supaya penjualan seolah-olah sesuai dengan prosedur yang sudah ada dan berlaku, dengan cara membentuk suatu panitia penaksir harga dan panitia penjualan tender, akan tetapi Mr X lebih dahulu memberikan arahan kepada panitia tersebut agar dapat menetapkan harga jual sesuai dengan keinginannya dan kesepakan awalnya serta memerintahkan panitia penjualan agar penawaran yang ada dibatasi hanya untuk Mr P dan 2 perusahaan lain yang disodorkan oleh Mr P serta sistem pembayaran di dalan RKS dilakukan secara bertahap. Sebenarnya, perbuatan Mr X tersebut sudah bertentangan dengan Peraturan SK Menteri Keuangan tentang penjualan aset negara dengan tata cara lelang terbuka untuk umum.
Pada tanggal 10 Januari 2010 aset berupa tanah yang ada sebelumnya, dijual kepada Mr P di depan notaris dengan harga Rp 100 Miliar, padahal menurut SK Menteri Negara BUMN, penjualan tanah berdasarkan pada aset BUMN adalah sesuai dengan NJOP tertinggi tahun berjalan yang ada atau harga pasar yang ada sehingga seharusnya aset itu dijual dengan harga Rp 150 Miliar. Dalam proses penjualan aset itu, Mr P mentransfer uang sebesar Rp 15 Miliar ke rekening milik Mr X.
Atas perbuatan dan aksi Mr X tersebut, negara telah (sudah) dirugikan sebesar Rp 50 Miliar, dan perbuatan Mr X ini merupakan Contoh Kasus Korupsi yang merugikan Negara.
0 komentar:
Posting Komentar